Terkait Persoalan Tambang Pasir di Kecamatan Mancak, Polres Cilegon Kembali akan Gelar Musyawarah
Infonasional.com | Cilegon - Menindak lanjuti pertemuan pada tanggal 02 September 2024 terkait permasalahan aktivitas angkutan dari kegiatan pertambangan di Kecamatan Mancak Kabupaten Serang, Polres Cilegon mengundang kembali para tokoh masyarakat di 2 kelurahan yang di lintasi angkut pertambangan tersebut pada hari Jum'at 08 November 2024 waktu 14.00 di ruang rapat Satintelkam polres Cilegon.
Menurut salah satu warga link. Gunung Asem Kelurahan Lebak Denok yang enggan di sebutkan namanya mengatakan bahwa seharusnya pihak perusahaan pertambangan mengikuti kesepakatan yang telah di buat di bulan September lalu.
"Kits sudah bersepakat ada 10 poin dalam kesepakatan yang harus di laksanakan oleh pengusaha dan angkutan pembawa pasir"tegasnya. Jam'at 08/11/2024.
Lanjutnya. Dalam notulen rapat pada tanggal 02 september 2024 disepakati apabila dalam 2 bulan pengkajian/tuntutan tidak ada perubahan akan dilaksnakan mediasi kembali dengan pihak perusahaan dan masyarakat.
"Dengan adanya mediasi kembali berarti pihak dari perusahaan tidak menjalankan komitmen atau kesepakatan pada mediasi tanggal 02 september 2024 tersebut"ungkap warga Gunung Asem.
Warga tersebut berharap pihak dari polres cilegon bisa menindak tegas terkait persoalan ini.
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow