Tisya Erni Tidak Hadir Saat Dipanggil Oleh Polda Metro Jaya Terkait Kasus Dugaan Perzinahan
Infonasional.com | Selebritis - Penyanyi Dangdut Tisya Erni dan Aden Wong mangkir dari panggilan penyelidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Penyanyi Dangdut Tisya Erni dan Aden Wong mangkir dari panggilan penyelidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Sedianya, mereka berdua diperiksa sebagai saksi terlapor atas kasus dugaan perzinahan dan menghalangi pemberian ASI Ekslusif.
Ketidakhadiran Tisya Erni dan Aden Wong dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. Dia mengatakan, kedua terlapor hingga pukul 16:05 WIB belum terlihat di Polda Metro Jaya.
"Tidak ada konfirmasi dan belum datang.Tapi penyidik masih menunggu," kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (2/4/2024).
Ade Ary mengatakan, penyidik sebelumnya telah melayangkan surat panggilan terhadap dua terlapor atas nama Tisya Erni dan Aden Wong. Adapun, terlapor Aden Wong seharusnya diperiksa pada pukul 10:00 WIB, sedangkan Tisya Erni dijadwalkan pada pukul 13:00 WIB.
"Namun sampai detik ini belum datang dan penyelidik masih menunggu. Nanti setelah itu akan menentukan langkah-langkah selanjutnya," ucap dia.
Sementara itu, pelapor yakni WN Korea Selatan atas Amy BMJ telah diperiksa penyidik pada Selasa 19 Maret 2024 lalu. Amy dicecar 16 pertanyaan seputar tindak pidana yang dilaporkan.
Dalam kesempatan itu, Amy memuji gerak cepat kepolisian dalam menangani kasusnya. Dia pun meyakini kepolisian akan bekerja secara profesional.
Dilaporkan ke Polisi
Sekedar informasi, pedangdut Tisya Erni kini dilaporkan oleh seorang wanita kewarganegaraan Korea Selatan bernama AMY BMJ. Tisya Erni dituding melakukan perzinaan.
Disampaikan Amy dalam video singkat di media sosialnya bahwa suami yang sudah dinikahinya selama 16 tahun itu berselingkuh dengan Tisya Erni.
Ujungnya, Amy melaporkan Tisya bersama suami Aden Wong atas dugaan perzinahan dan menghalangi pemberian ASI Ekslusif ke Polda Metro Jaya.
Dalam kasus ini, kedua terlapor disangkakan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan, serta dugaan menghalangi pemberian ASI Ekslusif dengan Pasal 430 Undang-Undang RI nomor 40 tentang kesehatan.
Amy BMJ Warga Korea Selatan: Terima Kasih Netizen Indonesia
Warga Negara Korea Selatan bernama Amy BMJ rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polda Metro Jaya pada hari ini, Selasa (19/3/2024).
Amy BMJ dimintai keterangan atas laporannya mengenai dugaan perzinaan yang menyeret suaminya dengan penyanyi dangdut Tisya Erni.
Penasihat hukum Amy, Rezza Adityananda Pramono, mengatakan kliennya dicecar pertanyaan seputar tindak pidana yang dilaporkan. Rezza menyebut setidaknya ada 16 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Kurang lebih 16 pertanyaan dari penyidik. Nah, untuk poin-poin nanti bisa langsung ditanyain ke penyidik aja sih. Kita fokuskan laporan perzinaan dan terkait larangan ibu Amy memberikan ASI," kata Rezza kepada wartawan di Polda Metro Jaya.
Sementara itu, warga Korea Selatan itu mengaku terharu mendapat dukungan yang luar biasa dari masyarakat Indonesia. Dia mengungkapkan rasa terima kasih khusus kepada netizen Indonesia yang membantu mengangkat kasus ini.
"Terima kasih atas semua dukungan anda. Terima kasih. Saya benar-benar ingin mengucapkan terima kasih kepada semua netizen Indonesia. Saya akan tetap kuat, saya akan melalui ini semua sampai saya mendapatkan anak-anak saya. Terima kasih banyak," ucap Amy.
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow