Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Secara Resmi Jadi Bagian Dari Produk Legislasi

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Secara Resmi Jadi Bagian Dari Produk Legislasi

Smallest Font
Largest Font

INFONASIONAL.com | Hukum - Aktivis Dan Jurnalis Tidak Perlu Lagi Cemas Bakal Dipidana.

“Hal baru terus diperbaiki karena kita terus mengikuti perkembangan zaman. Hukum itu harus transformatif dan terus mengikuti gerak dinamika di masyarakat,” kata dia di Jakarta, Rabu (13/12/2023).

Habib memastikan, pasal karet dalam UU ITE telah direvisi dan direduksi, yakni di pasal 27 dan 28 yang memuat penegakan hukum terkait berpendapat dan persoalan Suku, Agama, Ras dan Antar-Golongan atau SARA.

Habib yang dulunya penga­cara ini, banyak bergelut dengan kasus-kasus terkait pasal 27 dan 28 di UU ITE sebelum revisi. Kebanyakan klien yang dibelan­ya menyampaikan pendapat namun dijerat oleh pasal 27 dan 28 UU ITE yang lama.

“Makanya ketika di DPR, saya mengusulkan agar kedua pasal ini diganti atau diperbaiki,” ujarnya.

Dia mengapresiasi kinerja Komisi I DPR yang telah melaku­kan revisi atas pasal-pasal karet di dalam UU ITE ini bersama Pemerintah. Sebab, pasal 28 yang direduksi sebelumnya ber­bunyi, barang siapa menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian berdasarkan SARA, dipidana dengan ancaman pen­jara di atas 5 tahun.

Ketentuan tentang SARA pun di UU ITE ini juga menjadi sangat jelas. Sebab, selama ini persoalan SARA yang banyak mempi­danakan orang, lebih kepada frasa ‘Antar Golongan’. Persoalan ‘Antar Golongan’ ini yang jadi momok, bisa jadi pasal karet.

Karena di kasus Ahmad Dhani, dia mengejek orang, atau misalnya, organisasi tertentu, dia tidak kena unsur Suku, Agama, Ras-nya, tapi dia kena di Antar-Golongan. Begitu juga banyak kasus-kasus aktivis, kemudian jurnalis, dijerat dengan frasa ‘Antar-Golongan’ itu, karena ini jadi pasal karet,” ungkapnya.

Menurutnya, frasa ‘Antar-Golongan’ ini mengandung defini­si yang tidak jelas. Nah, di UU ITE hasil revisi, semuanya diperjelas dan disebutkan dengan detail, contohnya menghina kelompok difabel (penyandang cacat).

“Yang namanya hukum itu kan yang paling penting ru­musannya tidak karet. Dengan ketentuan baru ini, tidak lagi menjadi pasal karet, pasal 28 itu,” jelasnya.

Selain itu, anggota Fraksi Gerindra ini menilai, penyem­purnaan UU ITE ini sudah se­napas dengan konsep yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Bahwa KUHP yang baru ini menganut konsep rehabilitasi dan restorative justice, termasuk di dalamnya mengatur asas dualistic, yakni seseorang bisa dipidana, berkaitan dengan ru­ang digital, kalau mens rea-nya (niat jahatnya) terpenuhi.

“Jadi, sangat sesuai dengan apa yang diatur dalam UU ITE saat ini. Sudah sesuai dengan harapan publik,” ujarnya.

Makanya, politisi asal dapil DKI Jakarta ini mengaku sangat heran juga, kalau ada pihak-pihak yang dalam kampanyenya menjanjikan untuk revisi UU ITE ini lagi.

“Jadi, kayaknya kurang baca koran. Kurang baca online, ng­gak baca produk teman-teman. Ini sudah diketok yang jadi as­pirasi masyarakat itu,” katanya.

Anggota Komisi I DPR Dave Laksono mengatakan, UU ITE baru ini merupakan penyem­purnaan atas pengaturan ruang digital. UU ITE ini memiliki hal penting untuk mewujud­kan kepastian hukum kepada masyarakat.

Tentunya, ini didasarkan pada upaya untuk memperkuat jami­nan pengakuan serta penghor­matan atas hak dan kebebasan orang lain dalam masyarakat.

Dave menuturkan, perubahan UU ITE ini menunjukkan din­amika dan keinginan masyarakat akan adanya penyempurnaan dalam ketentuan pidana terhadap konten ilegal.

Selain itu, revisi ini juga menunjukkan bahwa hukum perlu menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan per­kembangan hukum nasional maupun global.

Selain itu, revisi UU ITE ini kebijakan besar untuk meng­hadirkan ruang digital yang bersih, sehat, beretika, produk­tif, berkeadilan, bermoral serta mengedepankan perlindungan kepentingan umum.

“Dalam ungkapan lain, pe­rubahan kedua atas Undang-Un­dang ITE ini memiliki arti pen­ting sejalan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum baik nasional maupun global,” jelasnya.

Selain itu, anggota Fraksi Gerindra ini menilai, penyem­purnaan UU ITE ini sudah se­napas dengan konsep yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Bahwa KUHP yang baru ini menganut konsep rehabilitasi dan restorative justice, termasuk di dalamnya mengatur asas dualistic, yakni seseorang bisa dipidana, berkaitan dengan ru­ang digital, kalau mens rea-nya (niat jahatnya) terpenuhi.

“Jadi, sangat sesuai dengan apa yang diatur dalam UU ITE saat ini. Sudah sesuai dengan harapan publik,” ujarnya.

Makanya, politisi asal dapil DKI Jakarta ini mengaku sangat heran juga, kalau ada pihak-pihak yang dalam kampanyenya menjanjikan untuk revisi UU ITE ini lagi.

“Jadi, kayaknya kurang baca koran. Kurang baca online, ng­gak baca produk teman-teman. Ini sudah diketok yang jadi as­pirasi masyarakat itu,” katanya.

Anggota Komisi I DPR Dave Laksono mengatakan, UU ITE baru ini merupakan penyem­purnaan atas pengaturan ruang digital. UU ITE ini memiliki hal penting untuk mewujud­kan kepastian hukum kepada masyarakat.

Tentunya, ini didasarkan pada upaya untuk memperkuat jami­nan pengakuan serta penghor­matan atas hak dan kebebasan orang lain dalam masyarakat.

Dave menuturkan, perubahan UU ITE ini menunjukkan din­amika dan keinginan masyarakat akan adanya penyempurnaan dalam ketentuan pidana terhadap konten ilegal.

Selain itu, revisi ini juga menunjukkan bahwa hukum perlu menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan per­kembangan hukum nasional maupun global.

Selain itu, revisi UU ITE ini kebijakan besar untuk meng­hadirkan ruang digital yang bersih, sehat, beretika, produk­tif, berkeadilan, bermoral serta mengedepankan perlindungan kepentingan umum.

“Dalam ungkapan lain, pe­rubahan kedua atas Undang-Un­dang ITE ini memiliki arti pen­ting sejalan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum baik nasional maupun global,” jelasnya.

Dia menuturkan, Indonesia membutuhkan landasan hukum yang kompehensif dalam mem­bangun kebijakan identitas dan perkembangan digital serta layan­an sertifikasi elektronik lainnya.

Beberapa kalangan mengang­gap UU ITE ini multitafsir, pasal karet, memberangus ke­merdekaan pers hingga men­gancam kebebasan berpendapat.

“Hal ini menunjukkan bahwa hukum perlu menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum na­sional maupun global,” pung­kasnya.

Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) telah memenuhi harapan publik. Aktivis dan jurnalis tidak perlu lagi cemas bakal dipidana. Sebab, beleid baru ini justru melindungi kebebasan berpendapat.

Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan, revisi UU ITE ini menyelesaikan berbagai problem kontroversi, antara lain terkait transaksi digi­tal dan kebebasan berpendapat.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow