INFONASIONAL.COM | Hukum - Pasangan suami istri berinisial SH (57) dan NR (49) ditemukan meninggal di ruang karaoke pribadinya pada Kamis (29/6/2023) sekitar pukul 17.00 WIB. Kedua korban tercatat sebagai warga Desa Ngantru, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Jasad SH dan NR pertama kali ditemukan anak pertamanya yang curiga ponsel orangtuanya tak bisa dihubungi. Polisi kemudian menangkap pelaku pembunuhan yakni Edi Purwanti alias Glowoh. Enam bulan setelah kejadian, Glowoh dituntut hukuman mati. Tuntutan hukuman mati dibacakan saat sidang yang berlangsung di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Rabu (17/1/2024).

"Telah kami bacakan surat tuntutan, yang intinya perbuatan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagai perbuatan berlanjut, sebagaimana diatur pasal 340 juncto pasal 64 KUHP," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti.

Diketahui tuntutan pidana mati adalah tuntutan hukuman maksimal dari pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut ada pertimbangan yang memberatkan terdakwa yakni perbuatan terdakwa dinilai sadis sehingga mengakibatkan dua orang meninggal dan meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban. Selain itu keluarga korban tidak memaafkan perbuatan terdakwa.

"Terdakwa juga pernah dihukum sebelumnya. Terdakwa juga berbelit-belit dalam persidangan," tambah Amri.

Menanggapi tuntutan JPU, Penasihat Hukum Glowoh, Apriliawan Adi Wasisto mengatakan tuntutan JPU hanya berdasar Berita Acara Penyidikan (BAP).

"Fakta persidangan membuktikan perbuatan itu dilakukan secara spontan, bukan direncanakan," ucap Apriliawan.

Menurutnya, fakta persidangan menunjukkan Glowoh tidak pernah memastikan korbannya meninggal dunia. Sementara berdasar ahli forensik, korban meninggal sekitar pukul 06.00 WIB atau beberapa jam setelah Glowoh melakukan kekerasan. Dengan demikian, Apriliawan menilai perbuatan Glowoh seharusnya dijerat pasal 351 ayat 3, tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang, dan pasal pembunuhan 338 KUHP.

"Kami akan melakukan pembelaan, tetap seperti keyakinan kami, terdakwa melakukan perbuatannya secara spontan, tidak direncanakan," pungkasnya.

Jual beli cincin Mustika Widuri Kasus ini bermula ketika Glowoh bertamu ke rumah korban SH pada Rabu (28/6/2023) pukul 21.00 WIB. Glowoh bermaksud meminta uang penjualan cincin mustika widuri seharga Rp 250 juta. Glowoh menjual jimat yang bisa dipakai ritual ini kepada SH pada tahun 2021. Karena tersinggung dengan jawaban SH, Glowoh membunuh SH pada rentang pukul 23.30 WIB hingga Rp 23.40 WIB. Dia menghajar SH yang bertubuh kecil dengan tangan kosong, hingga meninggal dunia di ruang karaoke keluarga. Tangan dan kaki korban lalu diikat dengan tali karet.

Tak itu saja, mulut korban disumpal dengan potongan sandal jepit, dilakban, ditutup lagi dengan kain motif bunga warna merah dan terakhir diikat dengan tali ban. Lalu NR, istri SH datang ke ruang karaoke pada Kamis (29/6/2023) pukul 00.05 WIB dan empat bertanya karena ruang karaoke dalam keadaan gelap gulita. Sementara tersangka mengatakan, SH sedang tidur di dalam.

NR lalu menyalakan lampu ruang karaoke itu dan sempat melihat suaminya dalam kondisi mengenaskan. Belum sempat ia berbuat sesuatu, tersangka melayangkan pukulan keras ke arah rahang kiri dan membuat NR tersungkur pingsan. Tersangka penyeret tubuh NR lebih dalam ke ruang karaoke, dan menghajarnya dengan 5 pukulan keras. Kepala bagian belakang NR juga terbentur lantai dengan keras.

Glowoh kemudian mengambil kabel mic yang ada di dalam ruang karaoke itu dan dipakai menjerat leher NR. Kabel mic itu sempat putus saking kuatnya Glowoh mencekik korban. Kabel itu lalu dililitkan ulang dengan sangat ketat ke leher NR hingga ia meninggal dunia.