INFONASIONAL.com | Opini - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, ada sejumlah persyaratan kompetensi ASN yang akan dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara (IKN). ASN yang diboyong ke IKN harus menguasai literasi digital dan prinsip IKN.

"ASN yang pindah ke IKN nantinya harus menguasai literasi (digital literacy), multitasking, menguasai substansi mengenai prinsip IKN, serta mampu menerapkan nilai-nilai BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif)," ujar Anas dilansir siaran pers di laman resmi Kemenpan RB, Kamis (22/2/2024).

Anas menjelaskan, IKN akan menerapkan pola kerja terpadu dengan fleksibilitas waktu dan lokasi untuk mendukung sistem kerja kolaboratif, berpikir cepat dan tangkas.

"Karenanya perlu talenta-talenta digital yang siap untuk mendorong akselerasi roda pemerintahan di IKN,” katanya.

Anas menekankan, strategi perpindahan menuju IKN tidak hanya perpindahan fisik semata. Tetapi juga perubahan paradigma tata kelola pemerintahan terpadu secara nasional menuju Smart Government. Sehingga nantinya dibutuhkan dukungan digitalisasi sistem pemerintahan.

“Digitalisasi berperan sentral sejak awal (Digital by Design) yang didukung oleh strategi penyediaan layanan SPBE Prioritas melalui GovTech. Hal ini untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintah, khususnya pada masa transisi perpindahan ke IKN,” tambah mantan Bupati Banyuwangi itu.

Diberitakan sebelumnya, Kemenpan RB memastikan pada Oktober 2024 para ASN yang pindah ke IKN sudah mulai bekerja. Mulai bekerjanya ASN di IKN ini dimulai setelah masa kabinet pemerintahan yang baru. Pasalnya, presiden dan wakil presiden terpilih dijadwalkan akan dilantik pada Oktober 2024.