INFONASIONAL.com | Opini - Viral di media sosial Pajero Sport pelat hitam dengan sirine mengawal kendaraan pemadam kebakaran. Niat pengendara Pajero Sport membuka jalan untuk kendaraan pemadam kebakaran itu mungkin baik. Tapi, memangnya boleh

Menurut pakar keselamatan berkendara sekaligus instruktur dan founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu sebenarnya kendaraan pemadam kebakaran merupakan kendaraan prioritas nomor satu di jalan raya. Hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 134.

Dalam pasal 134 terdapat tujuh golongan kendaraan yang memperoleh hak utama dan wajib didahulukan sesuai urutannya yaitu:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Artinya, semua pengguna jalan harus minggir ketika ada kendaraan pemadam kebakaran yang tengah melaksanakan tugas. Jadi, tak perlu dikawal pun harusnya kendaraan pemadam kebakaran dapat prioritas.