INFONASIONAL.com | Opini - Peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman, menyoroti dasar hukum untuk menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Zaenur mengatakan tak menemukan dasar hukum dari penetapan tersebut.

"Jadi saya tidak menemukan dasar pengangkatan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara oleh Presiden," kata Zaenur saat dihubungi detikcom, Senin (27/11/2023).

Zaenur menuturkan langkah Jokowi memberhentikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK karena ditetapkan sebagai tersangka sudah benar dengan mengeluarkan keputusan presiden (keppres). Dia menilai semestinya Jokowi menunggu status Firli sampai menjadi terdakwa untuk melakukan pergantian Ketua KPK karena adanya kekosongan.

"Kalau melihat Pasal 32 UU 19 Tahun 2019, itu kan dalam hal ketua pimpinan KPK ditetapkan sebagai tersangka, maka presiden melakukan pemberhentian menggunakan keppres, itu sudah dilakukan terhadap Firli Bahuri. Jadi langkah presiden itu betul memberhentikan Firli Bahuri," ujarnya.

"Nah, tapi dari penetapan status tersangka, artinya diberhentikan sementara, itu presiden dan semua pihak terus menunggu sampai nanti Firli Bahuri jadi terdakwa," lanjutnya.

Zaenur menjelaskan, setelah status Firli diberhentikan, lalu ada kekosongan jabatan Ketua KPK, maka Jokowi harus mengajukan ke DPR. Nama yang diajukan merupakan nama calon pimpinan KPK yang tidak lolos saat seleksi pada 2019.

"Kalau jadi terdakwa di Pasal 33 UU 19/2019 di sana diatur, maka diberhentikan tetap, ketika diberhentikan tetap, terjadi kekosongan. Ketika terjadi kekosongan, presiden ajukan kepada DPR. Siapa yang diajukan? Nama-nama yang tidak lolos ketika seleksi 2019 ada empat nama, Roby Ariabrata, I Nyoman Wara, Sigit Danang Joyo, Luthfi Jayadi," jelasnya.

"Jadi pilih 2, ajukan kepada DPR, DPR pilih satu. Nanti DPR memilih satu, ditetapkan sebagai pimpinan KPK sekaligus DPR menetapkan Ketua KPK definitif," lanjutnya.

Zaenur mengatakan presiden bisa menetapkan pimpinan KPK sementara apabila pimpinan KPK kurang dari 3 orang. Sementara kata Zaenur saat Nawawi ditetapkan sebagai Ketua KPK sementara, tak ada dasar hukumnya sebab pimpinan KPK berjumlah 4 orang.

"Apakah ada kewenangan presiden untuk menetapkan pimpinan KPK sementara, atau mengisi kepemimpinan KPK sementara, misalnya dari luar, jawabannya bisa. Di Pasal 33 A 10/2015. Apa yang diatur, kalau pimpinan KPK kurang dari 3, maka presiden bisa menetapkan pimpinan KPK sementara, jadi tidak lewat proses DPR," ucapnya.

"Nah kalau yang ditetapkan oleh presiden sekarang adalah Nawawi Pomolango, itu nggak ada dasar hukumnya karena pimpinan KPK masih 4," imbuhnya.

Nawawi ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Ketua KPK sementara berdasarkan surat keputusan presiden (keppres) yang dikeluarkan pada Jumat (24/11). Nawawi juga telah diambil sumpah sebagai Ketua KPK sementara.

Pengucapan sumpah jabatan itu digelar di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/11/2023). Upacara pengucapan sumpah diawali dengan pembacaan Keppres Nomor 116 Tanggal 24 November 2023 terkait pemberhentian sementara Firli Bahuri dan pengangkatan Nawawi.