INFONASIONAL.COM | Hukum - Jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirim mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Selain Yana, eks Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Dadang Darmawan dan eks Sekretaris Perhubungan Pemkot Bandung, Khairul Rijal juga dijebloskan ke lapas yang sama. Ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Closed Circuit Television (CCTV) dan jaringan internet untuk program Bandung Smart City.


"Jaksa Eksekutor Andry Prihandono dan tim telah selesai melaksanakan eksekusi badan dari terpidana Yana Mulyana dkk dengan cara memasukkannya ke Lapas Sukamiskin, Bandung," kata Juru Bicara Kelembagaan KPK ali Fikri, Selasa (2/1/2024).

Ali menyebut, Yana Mulyana bakal menjalani pidana penjara selama empat tahun dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani. Ia juga dihukum membayar denda Rp 200 juta serta membayar uang pengganti Rp 435,7 juta, 14.520 dollar Singapura, 3.000 dollar Amerika Serikat (USD) dan 15.630 Bath yang merupakan pecahan mata uang Thailad. Tidak hanya itu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini juga manjatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun.

Sementara itu, Dadang Darmawan akan menjalani pidana selama empat tahun dikurangi masa penahanan. Eks Kadishub Pemkot Bandung ini juga didenda Rp 200 juta dan dihukum membayar uang pengganti Rp 271,9 juta.

Sedangkan Khairur Rijal bakal menjalani pidana badan selama lima tahun dikurangi masa penahanan. Sekretaris Perhubungan Pemkot Bandung ini juga didenda Rp 200 juta disertai membayar uang pengganti Rp 586,5 juta. Khairur Rijal turut dijatuhi pidana pengganti sejumlah mata uang asing, yakni 85.670 Bath, 187 dollar Singapura, 2.811 Ringgit Malaysia dan 950.000 Won Korea Selatan.