Cilegon. Bangunan kantor Koprasi Pedagang Pasar Kota Cilegon yang terletak di Wilayah Kelurahan Taman Baru Kecamatan Citangkil menjadi Sorotan berbagai Aktivis Cilegon.

Keberadaan kantor Koprasi Pedagang Pasar Kota Cilegon diduga berdiri di atas lahan aset milik PT.Krakatau Steel yang di peruntukan untuk jalan oleh PT.Krakatau Steel.

Menurut Sanudi kalau Bangunan Koprasi Pedagang Pasar kota Cilegon ada di atas aset milik PT.Krakatau Steel jelas harus memiliki izin akan tetapi yang jadi masalah informasi yang saya dapatkan bahwa aset PT.Krakatau Steel itu berupan akses jalan. Kamis (02/05/2024).

"Ada informasi yang saya dapatkan dari salah satu Peta di sertifikat madyarskar sekitaran aset tersebut jelas tertulis jalan kavling yang artinya bahwa aset PT.Krakatau Steel itu berupa akses Jalan. Terus izin pembangunan kantor koprasinya bagaimana" pengungkapannya.

Lanjut Sanudi. Kalau asetnya Akses Jalan atau Jalan Kavling jelas bahwa tidak boleh ada bangunan yang berdiri di atas akses jalan tersebut.

“Masa akses jalan atau jalan kavlingan di bangun kantor koprasi, gimana tadi, jangan-jangan koprasinya bodong atau tidak memiliki izin” ungkap Sanudi.

Sanudi berharap persoalan seperti ini dapat diambil tindakan tegas dari pihak terkait agar tidak merugikan orang banyak atau masyarakat, karena akses jalan tidak bisa di gunakan untuk kepentingan pribadi atau golongan apalagi itu aset milik BUMN.