Infonasional.com | Pemilu - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Habiburokhman, mengatakan, tudingan Ketua Umum PDI Perjungan Megawati Soekarnoputri soal kecurangan Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) telah terbantahkan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Ini disampaikan Habiburokhman merespons amicus curiae yang diajukan oleh Megawati dan sejumlah pihak lainnya di MK menjelang putusan sengketa Pilpres 2024.

“Misal Ibu Megawati soal tuduhan pelanggaran TSM itu kan sudah disampaikan. Lalu, misalnya, banyak yang ngomong soal (politisasi) bansos dan lain sebagainya itu kan sudah disampaikan dan juga sudah terbantahkan dengan sangat tegas dan jelas,” kata Habiburokhman, Jumat (19/4/2024).

“Terutama dengan penjelasan empat orang menteri yang hadir menjelaskan detail, rinci lengkap, dan sistematis hal ihwal penyaluran bansos,” lanjutnya.

Perihal dalil politisasi bantuan sosial (bansos) oleh Presiden Joko Widodo untuk memenangkan Prabowo-Gibran, misalnya, menurut Habiburokhman, tudingan itu terbantahkan oleh keterangan empat menteri Kabinet Indonesia Maju dalam.

Sebutlah Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyebut bahwa tidak ada kaitan antara penyusunan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) bansos dengan pemenangan kubu tertentu karena penyusunannya selesai sebelum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) ditetapkan. Sementara, Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam keterangannya menjelaskan bahwa pencairan bansos pada awal tahun sudah dilakukan sebelum dirinya menjadi menteri, bukan hanya menjelang hari pemungutan suara Pilpres 2024.

Selanjutnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan bahwa kunjungan kerja Jokowi ke berbagai daerah bukan hanya menjelang Pilpres 2024, namun sudah menjadi pola kepemimpinan mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

“Semua menteri yang hadir memberikan keterangan yang berkesesuaian satu sama lain yang mementahkan tuduhan-tuduhan tersebut,” ujar Habiburokhman.

Habiburokhman mempertanyakan mengapa banyak pihak yang berbondong-bondong mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan atau amicus curiae jelang MK mengetuk palu putusan sengketa Pilpres 2024. Padahal, amicus curiae bisa diajukan pada awal persidangan digelar, sehingga pihak-pihak tersebut bisa memberikan pendapat dalam persidangan.

Akan tetapi, dalam memutus perkara, MK konsisten berdasar pada hal-hal faktual. Atas dasar itu, Mahkamah diyakini menolak gugatan sengketa pilpres.

“Kalau mengacu pada fakta persidangan, mohon maaf, saya haqqul yakin permohonan ini akan ditolak karena enggak akan terbukti, dalam persidangan tidak ada yang faktual,” kata Habiburokhman.

“Kalau soal argumentasi kita bisa beradu argumentasi sampai kapan pun, tapi yang faktual itu menurut kami tidak terbukti,” tutur Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.

Akan tetapi, dalam memutus perkara, MK konsisten berdasar pada hal-hal faktual. Atas dasar itu, Mahkamah diyakini menolak gugatan sengketa pilpres.

“Kalau mengacu pada fakta persidangan, mohon maaf, saya haqqul yakin permohonan ini akan ditolak karena enggak akan terbukti, dalam persidangan tidak ada yang faktual,” kata Habiburokhman.

“Kalau soal argumentasi kita bisa beradu argumentasi sampai kapan pun, tapi yang faktual itu menurut kami tidak terbukti,” tutur Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.

Sebagaimana diketahui, dalam gugatannya ke MK, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi. Kedua pihak juga meminta MK membatalkan hasil Pilpres 2024 dan memerintahkan penyelenggaraan pemilu ulang. MK sendiri memulai sidang sengketa hasil Pilpres 2024 pada Rabu (27/3/2024).

Setelah digelar sidang pembacaan permohonan, persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan ahli. Dalam perjalanannya, sejumlah pihak, mulai dari pakar hukum, akademisi, tokoh bangsa, politisi, termasuk Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri, mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan atau amicus curiae. Adapun MK dijadwalkan menggelar sidang putusan sengketa Pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2024.