Balaraja - Ancaman terhadap pelaku penimbun BBM bersubsidi, sebagaimana diatur dalam undang-undang (UU) RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi walaupun ancaman berat tidak menyurutkan langkah para oknum pemain solar ilegal.

Dijelaskan dalam UU tersebut bahwa pada pelaku bisa terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 60 milyar.

Namun hal tersebut tidak menyurutkan bagi para mafia untuk bermain curang membeli BBM jenis solar subsidi untuk di timbun dan dijual kembali ke industri dengan harga yang tinggi.

Seperti hasil penelusuran awak media, diduga adanya gudang lapak solar subsidi yang beralamat di Kawidaran Kecamatan Balaraja Provinsi Banten.

Mirisnya gudang yang tidak jauh dari jalan raya seolah diduga terhindar dari APH sehingga bebas melancarkan aksi kegiatan dan penimbunan solar di lokasi tersebut. 

Di tempat terpisah Heri Dewa selaku aktifis dirinya mengatakan merasa heran karena tidak ada tindakan dari penegak hukum, padahal diduga lapak tersebut lapak penimbun solar bersubsidi. 

"Kenapa pihak penegak hukum sampai saat ini belum ada tindakan menangkap para oknum penimbunan BBM tersebut sehingga para mafia solar leluasa menjalakan bisnis ilegal dengan aman dan nyaman." katanya.

"Kepada aparat penegak hukum khususnya Polda Banten tolong tindak tegas apabila itu menyalahi aturan." pungkasnya Senin 4/12/23. (Deni)