Infonasional.com | Jakarta- Dugaan tindak pidana korupsi (TIPIKOR) dan penyalahgunaan wewenang dalam proyek pembangunan Pusat Kuliner Jayamukti di Kota Dumai semakin menarik perhatian publik 

dan aparat penegak hukum setelah informasi mengenai lokasi pembangunan yang kontroversial dan dugaan keterlibatan beberapa pihak terkait.Sabtu(27/04/2024)

Proyek ini, yang dibiayai oleh Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bidang Cipta Karya dengan anggaran sebesar Rp1,723 miliar, menjadi sorotan karena berdiri di atas parit dan berdekatan dengan pipa minyak milik PT PHR (Chevron,red). Menurut sumber yang dihimpun, proyek ini telah menjadi perhatian aparat

 penegak hukum, dengan beberapa nama terlibat telah diambil keterangan di Mapolda Riau.

Informasi yang lebih lanjut mengungkap bahwa proyek pembangunan tersebut dikerjakan oleh Kontraktor Pelaksana CV Permata Linggo Jaya dan Konsultan Pengawas CV Fajar Bahari, 

sesuai dengan nomor kontrak: 07/KONT/PPK/PPBG/DPUPR/VIII/2021/03. Pembangunan pusat kuliner ini telah diresmikan oleh Walikota Dumai, H. Paisal, SKM, MARS, 

pada bulan Agustus tahun 2022 lalu.

Namun, dalam perkembangan terbaru, lokasi pusat kuliner yang berada di Jalan Janur Kuning Jayamukti Kota Dumai tersebut kini sedang dalam proses pembongkaran setelah

 berdiri kurang lebih selama satu tahun.

Dalam menghadapi situasi ini, Forum Komunikasi Mahasiswa Peduli Hukum Riau Jakarta telah mengambil inisiatif dengan melakukan investigasi mendalam terkait dugaan TIPIKOR 

dan penyalahgunaan wewenang dalam pembangunan proyek tersebut dan akan melaksanakan Aksi Demonstrasi Di KPK RI Pada Senin 29 april 2024 mendatang. Kami berkomitmen untuk memastikan keadilan dan akuntabilitas dalam menanggapi isu ini.

Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama mendukung transparansi dan kebenaran dalam menanggapi dugaan TIPIKOR dan penyalahgunaan wewenang ini demi 

terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berintegritas.